Panduan ini menerangkan kondisi utama yang harus dipenuhi oleh pengemudi yang akan mengoperasikan kendaraan PMI baik pengemudi yang merupakan karyawan PMI atau pun pegawai kontraktor, atau pengemudi PMI yang mengoperasikan kendaraan lainnya untuk kepentingan bisnis dan atas nama PMI sebelum dan selama pengoperasian kendaraan tersebut. Penting untuk diingat bahwa elemen-elemen di bawah ini hanyalah sebagian hal yang harus dipatuhi oleh pengemudi yang bertanggung jawab, kompeten dan sadar keselamatan, selama mengoperasikan kendaraan dengan aman, dengan cara mengemudi yang defensif.
4 keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengemudi dan/atau pemilik kendaraan; 5. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; 6. ketepatan waktu pelayanan; 7. kesesuaian hasil penimbangan terhadap berat kendaraan; 8. prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana; dan 9. sarana pengaduan masyarakat. Revisi PM 134 Tahun 2015 Tugas Pengemudi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan pelayanan antar jemput pejabat/pegawai dan pelayanan transportasi lainnya yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas. Berikut adalah Uraian Tugas Pengemudi, Tanggung Jawab Pengemudi dan Wewenang Pengemudi. Uraian Tugas Pengemudi Memeriksa keadaan dan kelengkapan kendaraan agar dapat dikendarai dengan baik; Merawat kendaraan secara rutin agar kendaraan dapat digunakan Mengantar pegawai/tamu ke tempat tujuan sesuai dengan perintah atasan; Memperbaiki kerusakan kecil agar kendaraan dapat beroperasi dengan layak; Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Tanggung Jawab Pengemudi Keselamatan kendaraan dan penumpang; dan Ketepatan waktu pengantaran tamu; Wewenang Pengemudi Menilai kelaikan mesin/kendaraan; dan Menolak mengantarkan pegawai/tamu yang tidak sesuai dengan prosedur. SumberPeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi Kompetensi Mampu Memahami Tugas Pokok Fungsi Bidang LLAJ dengan baik. 16. DIKLAT TEKNIS PKB DASAR Kompetensi: Mampu Mengelola Administrasi dan Pra Uji PKB, Mampu Melakukan Cek Fisik dan Visual Pengujian Kendaraan Bermotor. 17. DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LLAJ Kompetensi: Mampu Mengatur dan Mengendalikan A Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Satpam. Sikap ganteng dan perilaku Personil Satpam : Mengendalikan Satpam di wajibkan untuk memelihara kebersihan tubuh dan baju seperti: 1. Rambut mesti dicukur rapi dan bersih 2. Dilarang memelihara jenggot dan jambang 3. Ber baju yang rapi, bersih dan komplit sesuai dengan ketentuan seragam Satpam 4.